Polda Metro Sebut Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi

Riyan Rizki Roshali
Tersangka ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar mengajukan permohonan RJ. (Foto: Tangkapan Layar)

"Hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya,” ungkap dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Ahmad Khozinudin: Perang Terbuka Melawan Jokowi!

57 tahun lalu

Jokowi Siap Hadir di Pengadilan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Proses Hukum

57 tahun lalu

Breaking News: Jokowi Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

57 tahun lalu

Ade Darmawan Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Hal Luar Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal