Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Tim iNews.id
Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait penghilangan tagihan terhadap dua tersangka. (Foto: Sindonews)

Dia menilai, sejumlah pemberitaan tidak berimbang dan cenderung mendiskreditkan kliennya.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides) dan tidak sesuai fakta telah membentuk opini publik yang keliru.

Karena itu, pihaknya mengimbau insan pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan KUHP. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Andi Azwan Pastikan Laporan ke Polda Metro Hanya terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon 

Nasional
12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tebar 37.000 Benih Ikan di Muara Gembong, Perkuat Pasokan Pangan SPPG

Nasional
13 hari lalu

Polda Metro: Tak Ada Kendala dalam Proses Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
6 jam lalu

24.980 Personel Gabungan Kawal Hari Buruh 2026 di DPR-Monas Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal