JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan TPPO tersebut dibungkus dalam bentuk kafe karaoke yang di dalamnya terjadi dugaan eksploitasi anak.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, kafe tersebut menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Dari itu semua kemudian melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).
Rita menambahkan, ada beberapa anak ditemukan belum berusia dewasa di lokalisasi Tenda Biru. Polisi kemudian mengevakuasi mereka ke tempat aman.
Dia mengatakan, para korban dijadikan ladies companion (LC) di kafe karaoke. Polisi menindak empat kafe di Cibitung yang diduga melakukan TPPO.
“Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe. Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat ya atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” kata dia.