JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea terkait kasus pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Sebelumnya, Hotman telah dilaporkan dua lembaga terkait dugaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik memastikan akan memanggil pihak terlapor nantinya.
"Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kombes Budi Rabu (22/7/2026).
Namun, Budi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan tahap awal dengan menelaah laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
Dengan demikian, pemanggilan terhadap Hotman Paris sebagai pihak terlapor belum dilakukan dalam waktu dekat. Langkah tersebut baru akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman terhadap laporan beserta alat bukti yang ada.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ujar Budi.