PNS Korban Banjir Bisa Cuti Sebulan, BKN: Tanpa Potong Jatah Tahunan

Dita Angga
BKN menjelaskan PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti sebulan tanpa mengurangi jatah tahunan. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, lalu ada keluarga yang sakit atau meninggal.

“Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,” tuturnya.

Saat ditanya apakah ada PNS BKN yang mengajukan cuti karena terdampak banjir Jabodetabek, Paryono belum dapat memastikannya.

“Tahun lalu ada yang ajukan cuti alasan penting karena memang sampai terendam beberapa hari. Kalau sekarang belum cek. Itu kan yang mendata di Biro SDM cuti itu,” katanya.

Berikut mekanisme pengusulan cuti karena alasan penting berdasarkan PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS Pasal 331 ayat 1 sampai dengan ayat 5:

1. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Banjir Jakarta Pagi Ini, 26 RT di Jaktim Terendam

57 tahun lalu

Inspiratif! Maudy Ayunda Bangun Ruang Belajar Sementara di Aceh Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal