PN Semarang: Hakim Lasito Nonaktif, Resminya Tunggu SK MA

Antara
Ilustrasi suap.

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menonaktifkan Lasito sebagai hakim. Hal itu terkait status tersangka dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai dengan aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jateng, Jumat (7/12/2018).

Kendati begitu, dia menjelaskan, kepastian penonaktifan itu akan disampaikan secara resmi menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Setelah terbit surat penonaktifan, dia menambahkan, merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito.

"Pak Lasito kan menyidangkan berbagai perkara, nanti pengganti menjadi kewenangan ketua pengadilan untuk menentukannya," ujar Eko.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kabur saat OTT, Bos PT Bluray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Nasional
7 jam lalu

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
11 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal