PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Ari Sandita Murti
PN Jaksel gelar sidang pembacaan putusan praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus pada Selasa (2/6/2026). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusanpraperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang didaftarkan Andrie Yunus pada Rabu (26/4/2026) ke PN Jakarta Selatan itu telah memasuki tahap pembacaan putusan. Putusan itu akan dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Suparna.

Sejatinya, hakim juga telah menetapkan jadwal persidangan pembacaan putusan itu saat sidang praperadilan digelar terakhir kalinya pada Selasa, (26/5/2026) lalu. Kala itu, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan di persidangan.

Andrie Yunus yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat sidang pertama kali digelar pada Rabu (20/5/2026) lalu, kubu Andrie Yunus telah membacakan gugatan permohonan praperadilannya, yang mana ada 7 poin yang disampaikan dalam petitumnya itu.

Pertama, memerintahkan agar TERMOHON menghadap secara langsung (in-persoon) dalam sidang praperadilan a quo.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Klaim Tak Rencanakan Lokasi Penyiraman Air Keras

57 tahun lalu

Putar Rekaman CCTV di Sidang, Hakim Soroti Arah Siraman Air Keras Terdakwa ke Andrie Yunus

57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal