PKS Sebut Hak Angket Harus Dilakukan agar Pilkada Berjalan Lancar

Danandaya Arya Putra
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat (Foto: Danandaya Arya)

Tak hanya itu, dia menilai penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah dijatuhkan melanggar kode etik karena menerima pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum mengubah PKPU. Dia juga melihat cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah kelewatan untuk Pemilu 2024. 

"Kemudian mulai dari KPU yang sudah dinyatakan melanggar kode etik, begitu juga pemerintah menganggarkan dana bansos yang sangat fantastis tidak sebanyak ketika masyarakat membutuhkan zaman Covid dulu," ujarnya.

Dia mengaku, selain PKS, terdapat partai lain yakni PDI Perjuangan dan PKB yang telah setuju menjalankan hak angket ini. Nanti pengguliran hak angket akan dibahas melalui rapat para fraksi.

"Nanti di tingkat pimpinan fraksi ya, secara pastinya, ada lobi-lobi fraksi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal