PKS Minta Kewenangan Pj Kepala Daerah Tetap Dibatasi

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi penjabat kepala daerah. (Foto: Ilustrasi/sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta kewenangan Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah dibatasi. Menurutnya, Surat Edaran (SE) Mendagri terkait kewenangan Pj perlu dikoreksi.

"Dasarnya saja masih ada catatan. Sehingga dengan adanya SE ini masih double keraguan dari masyarakat. Nah kita ingin ada kejelasan bahwa namanya Plt tetap ada batasan, beda dengan kepala daerah definitif," kata Mardani di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Mardani menyebut, Ombudsman RI telah memberikan rekomendasi kepada Kemendagri agar tidak membuat aturan itu dalam bentuk SE, melainkan Peraturan Pemerintah (PP). Namun, rekomendasi tersebut belum direspons Kemendagri.

Kendati demikian, Mardani meminta Mendagri agar fokus untuk menggodok aturan dan memproses pemilihan Pj kepala daerah. Apalagi, jumlah Pj kepala daerah dinilai banyak.

"Sehingga dikhawatirkan kalau aturannya tidak kokoh, prosesnya tidak baik maka ini bisa mengganggu pembangunan yang berjalan di daerah, dimana tidak ada kepala daerah definitif," tutur Mardani.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mensesneg Tegaskan Fundamental Ekonomi RI Kuat, Optimistis Pertumbuhan Tetap Terjaga

57 tahun lalu

Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

Menlu Sebut Prabowo bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini

57 tahun lalu

RI-Prancis Latihan Militer Bersama dalam Misi Pegasus September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal