PK Setya Novanto Dikabulkan, Pencabutan Hak Politik Dipangkas Jadi 2,5 Tahun

Nur Khabibi
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov di Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. 

"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan.

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan terdakwa kepada KPK. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara!

2 hari lalu

Kejam! Israel Akan Kelilingi Penjara Tahanan Palestina dengan Banyak Buaya

3 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

13 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal