PK Setya Novanto Dikabulkan, Pencabutan Hak Politik Dipangkas Jadi 2,5 Tahun

Nur Khabibi
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov di Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto (Setnov) terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam putusannya, hukuman penjara Setnov dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun. 

Selain pidana kurungan badan yang dipangkas, pencabutan hak politik Setnov juga dikurangi, dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun. 

"Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat, Rabu (2/7/2025). 

Diketahui, hukuman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) terkait kasus korupsi e-KTP. Sebab, MA mengabulkan PK yang diajukannya. 

"KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," ujar amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu (2/7/2025). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara!

Nasional
3 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
4 jam lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
5 jam lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal