Pitra Romadoni: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar dan Politis!

Puti Aini Yasmin
Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sarat kepentingan politik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (iNews)

Pitra mengingatkan, Pasal 7A UUD 1945 jelas menyebutkan pemakzulan hanya bisa dilakukan jika presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Selain itu, Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 mengatur usulan pemakzulan dari DPR kepada MK harus didukung oleh minimal dua pertiga anggota dewan yang hadir 

Kemudian pada pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dijelaskan, usulan pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan atau wapres dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat.

Pada pasal 7B ayat (3), disebutkan pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya bisa dilakukan jika mendapat dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga anggota dewan.

"Jadi, usulan pemakzulan yang beredar itu hanya omon-omon dan angan-angan. Tidak ada dasar hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan Gibran bersalah," ujarnya.

Pitra meminta agar pihak-pihak yang mengusulkan pemakzulan Gibran segera menghentikan tindakan yang bisa menimbulkan kegaduhan publik serta disharmonisasi antara presiden dan wakil presiden.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945

57 tahun lalu

Blak-Blakan Wamenaker Noel, Bongkar Beking Menteri dan Jenderal di Penahanan Ijazah hingga Pemakzulan Gibran

57 tahun lalu

Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran, Golkar: Tak Akan Dilanjutkan DPR

57 tahun lalu

Sekjen Gibranku Prihatin Publik Disuguhkan Usulan Pemakzulan Gibran: Cuma Bising Narasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal