Pimpinan Khilafatul Muslimin Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Bom Candi Borobudur

Irfan Ma'ruf
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya. (Foto MPI).

Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Bintang 3

Megapolitan
13 jam lalu

Polisi Tangkap 1 Pelaku Begal di Pinggir Tol Kebon Jeruk, 3 Buron

Nasional
2 hari lalu

Ini Alasan Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Laporan soal Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Nasional
2 hari lalu

Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kemenkes Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal