Menurut Pitra, pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk membuktikan pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi.
Tak lupa, ia meminta seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. Penentuan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Petisi Ahli akan terus mengawal proses penegakan hukum ini agar berjalan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutup Pitra.