Pesinetron Rayyan Alkadrie Peras Pacar Sesama Jenis, Uangnya Buat Apa?

Puteranegara Batubara
Pemain sinetron Rayyan Alkadrie (dok. istimewa)

Akibat perbuatannya, Rayyan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemain sinetron berinisial MR diamankan oleh Polsek Cempaka Putih karena diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya.

Kasus ini mencuat setelah korban melapor lantaran tidak tahan terus-menerus dimintai uang dengan ancaman penyebaran konten asusila.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asmara Rayyan Alkadrie dengan Pacar Sesama Jenis Berujung Dipenjara

57 tahun lalu

5 Fakta Penangkapan Pesinetron Rayyan Alkadrie gegara Peras Pacar Sesama Jenis

57 tahun lalu

Pesinetron MR Terciduk Simpan 6 Video Porno dengan Pacar Sesama Jenis

57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal