Pesanan Narkoba Ibra Azhari Terbongkar dari Ponsel Seorang Perempuan

Irfan Ma'ruf
Ibra Azahari (kanan) ditunjukkan ke publik dalam gelar perkara kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Ibra Azhari dikawal polisi dengan tangan terborgol. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

Di ponsel itu lah terdapat pesan dari seorang perempuan berinisial MH. Dia hendak mengantarkan barang bukti sabu ke pelanggannya.

Polisi pun menelusuri pesan itu dan didapat nama Ibra Azhari. Dari keterangan MH, Ibra memesan sabu-sabu seberat 2,2 gram.

”IB kami tangkap di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka lain yaitu UW, JK, dan, H,” kata Sapta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunys menambahkan, terhadap Ibra Azhari dan enam orang lainnya telah dilakukan tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu.

Ibra, kata Yusri, bukan pertama kali terjerat kasus narkoba. Dia pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama pada 2000, 2003 dan 2013.

"IB berurusan dengan kepolisian sudah kali keempat dengan kasus yang sama, kita akan proses sampai dengan tuntas, " ujarnya.

Yusri menjelaskan, Ibra disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di Jakarta Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Disiagakan

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal