Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Suka Sama Suka Dijerat Pasal Asusila, Terancam Dipecat

riana rizkia
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan perwira paspampres dan Kowad Kostrad yang terlibat asusila bakal dipecat. (Foto : YouTube) (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kalau hasil pemeriksaan benar keduanya akan dipecat, (dan dijerat) Pasal 281" kata Kisdiyanto, Kamis (8/12/2022). 

Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda perempuan Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya). 

"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam lV Hasanudin, untuk yang pria ditahan di Pomdam Jaya," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Bertemu Panglima dan Para Kepala Staf TNI, Dapat Kabar Baik Pembangunan di Papua

57 tahun lalu

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan yang Wafat pada Usia 76 Tahun

57 tahun lalu

Pesan Iduladha Panglima TNI: Pererat Persaudaraan dan Persatuan Bangsa

57 tahun lalu

TNI Kembali Kirim 744 Prajurit UNIFIL, Jalankan Misi Perdamaian di Lebanon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal