Pertimbangan Jaksa Tuntut Benny Tjokro Hukuman Mati: Terdakwa Tak Menunjukkan Rasa Bersalah

Ariedwi Satrio
Terdakwa korupsi Asabri, Benny Tjokro dinilai tak menunjukkan rasa bersalah sehingga dinilai jaksa layak dituntut hukuman mati. (Foto: Antara)

Selain dituntut pidana mati, Benny Tjokro juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun. Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika Benny Tjokro tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, jaksa meminta agar harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

Jaksa menyebut Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Nasional
3 hari lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Nasional
4 hari lalu

Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!

Nasional
4 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Buletin
8 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal