Pertemuan Presiden Jokowi dan Xi Jinping Hasilkan 8 Kesepakatan, Termasuk soal IKN

Bachtiar Rojab
Pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden China, XI Jinping membuahkan delapan kesepakatan, Kamis (27/7/2023). (Foto: dok Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyebut pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden China, XI Jinping membuahkan delapan kesepakatan, Kamis (27/7/2023). Salah satunya soal Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kunjungan Presiden Jokowi ke Chengdu, China juga bagian dari memenuhi undangan Xi Jinping. Kunjungan ini juga bertepatan dengan 10 tahun kemitraan strategis komprehensif Indonesia-China.

"Kunjungan Bapak Presiden ke Chengdu menghasilkan 8 kesepakatan yaitu pertama plan of action dari MoU kesehatan," ujar Retno dalam keterangannya dikutip Jumat (28/7/2023).

Kedua, soal protokol pembukaan akses pasar produk pertanian tepung porang. Ketiga, mengenai protokol pembukaan akses pasar produk pertanian, bubuk tabasyin.

"Keempat MoU riset dan pengembangan industri plant breeding dan budi daya laut. Kelima MoU kerja sama saling tukar pengetahuan dan pengalaman untuk pembangunan IKN," ucapnya.

"Keenam MoU kerja sama two countries, ketujuh MoU kerja sama ekonomi dan teknis, dan ke-8 MoU kerja sama pendidikan bahasa Mandarin," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
8 jam lalu

Jokowi hingga Sri Sultan Hamengkubuwono X Jadi Tamu Istimewa Pernikahan Anak Soimah

Nasional
1 hari lalu

Alasan Prabowo Bawa Mobil Maung Garuda ke KTT ASEAN di Filipina

Internasional
1 hari lalu

Ajaib! Balita Ini Selamat Setelah Jatuh dari Lantai 11 Apartemen

Nasional
1 hari lalu

Menlu Sugiono Ungkap 2 Kesepakatan Kerja Sama Regional di KTT ASEAN 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal