JAKARTA, iNews.id - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), hingga tewas.
Kompol Cosmas yang hadir dengan berseragam Polri dan baret biru menyampaikan penyesalannya dan dukacita kepada keluarga Affan Kurniawan. Dia mengatakan, tidak ada niat untuk mencelakai Affan saat demo ricuh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025. Insiden itu di luar dugaannya dan baru dia ketahui dari media sosial setelah videonya viral.
Kompol Cosmas mengatakan, dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah komandannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Dia juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya di kepolisian. Atas hukuman yang dijatuhkan, Kompol Cosmas mengatakan, akan pikir-pikir dulu.
Berikut pernyataan lengkap Kompol Cosmas usai dihukum pemberhentian tidak dengan hormat:
"Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan, secara totalitas untuk menjaga keamanan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, walaupun juga dengan risiko yang begitu besar. "