"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini, saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut."
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang betugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga."
"Tetapi bukan maksud dan tujuan kami. Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas pengabdian kami kepada negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, harta benda dan lain-lain demi keamanan dan ketertiban umum."
"Ketua sidang yang mulia, ketua sidang kode etik, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih."
Majelis Sidang KKEP sebelumnya menjatuhkan PTDH terhadap Kompol Cosmas.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.