Permohonan Dikabulkan, Sidang Habib Rizieq Shihab Akan Digelar Tatap Muka

Okto Rizki Alpino
PN Jakarta Timur mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab agar sidang digelar offline atau tatap muka. (Foto: Istimewa)

Permohonan sidang ofline yang dikabulkan Majelis Hakim yakni perkara nomor 221 dengan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)," ucap hakim ketua Suparman Nyompa.

Kendati demikian, Suparman menegaskan apabila Habib Rizieq melanggar pernyataannya yang tertuang dalam surat jaminan, maka permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

3 hari lalu

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

10 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dokter Tifa

10 hari lalu

Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal