Permendikbudristek PPKSP Resmi Diluncurkan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25

Sekar Paring Gusti
Mendikbudristek saat Peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Foto: dok Kemendikbudristek)

JAKARTA, iNews.id  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar episode ke-25.

Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

“Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Mendikbudristek saat Peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Menteri Nadiem menuturkan bahwa Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan.

"Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak.

Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal, Dukung Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

57 tahun lalu

PWI Jaya dan Bank Jakarta Hadirkan Kategori Literasi Keuangan di Lomba Karya Tulis Jurnalistik MH Thamrin 2026

57 tahun lalu

Jelang Liburan Sekolah, Archipelago Hotels Tingkatkan Aksesibilitas Menginap bagi Keluarga

57 tahun lalu

Makin Diminati, Cicil Emas BSI Meningkat Lebih dari 97,9 Persen Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal