Adapun, deregulasi ini menyasar 10 kelompok komoditas utama, di antaranya produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia, hingga alas kaki dan sepeda. Perubahan ini mencakup pelonggaran larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 441 kode HS produk kehutanan hingga 4 kode HS untuk sepeda roda dua dan tiga.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa Kemendag telah menerbitkan beberapa Permendag baru.
"Tadi terkait dengan Permendag, dari Kementerian Perdagangan menerbitkan beberapa Permendag baru, di mana Permendag ini dipecah dari Permendag 8, sehingga berbasis sektor," ucap Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, output dari deregulasi kebijakan impor ini adalah pencabutan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8/2024, yang kemudian diganti dengan penerbitan sembilan Permendag baru.
"Jadi Permendag ini kita bagi berdasarkan klaster, untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan, karena Permendag sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada," ujar Budi.