Pada waktu itu, para pemuda berkumpul dan mengucapkan ikrar. Ikrar tersebut berisi; (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia yang digunakan oleh masyarakat saat ini berasal dari Bahasa Melayu. Perlu diketahui bahwa Bahasa Melayu sudah digunakan di kawasan Asia Tenggara sejak abad ke-7.
Pada 18 Agustus 1945, Bahasa Indonesia secara sah menjadi bahasa resmi negara. Hal ini tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36.
Penetapan tersebut ditandai dengan digunakannya Bahasa Indonesia sebagai bahasa dalam penulisan teks proklamasi.
Selain menjadi bahasa resmi negara, Bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan, alat perhubungan dalam tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah, serta alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.