Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?

Slamet Yuono
Slamet Yuono, SH., MH (Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan)

1) Pasal 96 berbunyi: 
"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

2) Pasal 96A berbunyi:
"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".

Dengan demikian, penyidik Kepolisian tak hanya bisa menerapkan Pasal Penggelapan sebagaimana laporan polisi. Dari pengembangan penyidikan yang menegaskan adanya penggunaan identitas palsu berupa KTP dan KK atas nama AS, maka penyidik juga bisa diterapkan Pasal 97, Pasal 77 Jo 94 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Nomor 23 Tahun 2006 Jo 24 Tahun 2013) dan Pasal 66 Jo Pasal 68, Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022).

Kami mendorong Mabes Polri mengasistensi penyidikan dalam kasus ini sehingga bisa diusut tuntas. Pasalnya, sangat dimungkinkan ada sindikat penggelapan mobil dengan memanfaatkan identitas palsu dan bekerja sama dengan oknum sebagai penadah yang membeli mobil hasil penggelapan.

Dengan adanya proses pidana yang maksimal dan vonis yang maksimal dari aparat penegak hukum baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, harapan kami bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lain atau sindikat dalam perkara serupa.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Administrasi Kependudukan/Adminduk (UU Nomor 23 Tahun 2006 Jo. 24 Tahun 2013);
2. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi/PDP (UU Nomor 27 Tahun 2022)
3. KUHP

Website:
1. iNews.id: "Penyewa Mobil Bos Rental yang tewas ditembak di Tol Tangerang Pakai Identitas Palsu" (Fariz Abdullah - Jumat, 3 Januari 2025- 20.49:00 WIB)

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Nasional
10 hari lalu

KKB Tembak Sopir Truk di Jalan Sepi Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Bergerak Cepat

Megapolitan
1 bulan lalu

Geger Aksi Curanmor Bersenpi di Palmerah, Warga Terluka Terkena Tembakan

Internasional
2 bulan lalu

Masjid di Austria Jadi Sasaran Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal