Perkara Gratifikasi dan TPPU, Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Segera Hadapi Sidang Pengadilan Tipikor 

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 8 Desember 2016 memvonis Rohadi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) mengurangi hukuman Rohadi menjadi lima tahun penjara.

KPK pada 25 September 2020 mengeksekusi Rohadi ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan MA RI No. 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

57 tahun lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

57 tahun lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal