Dia diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. Uang itu diduga diterima pada Desember 2024 lalu.
Noel pun dicopot dari jabatan Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. Keppres pencopotan itu sudah ditandatangani Prabowo.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/2025).
Prasetyo menjelaskan pemerintah menyerahkan segala proses hukum untuk dijalankan kepada KPK. Pemerintah juga berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat termasuk Kabinet Merah Putih.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," tambah dia.