Perjalanan Evi Novida Ginting: Dipecat DKPP, Menang PTUN, Kembali Jadi Anggota KPU

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Ilham Saputra. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

3. KPU Gugat ke PTUN.
Evi menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Evi bersama tujuh kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu mendaftarkan gugatan pada 18 April 2020. Gugatan diregister dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.

4. PTUN Menangkan Evi.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. Dalam amar putusannya, hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. PTUN juga memerintahkan Presiden mencabut keppres tersebut dan merehabilitasi nama baik serta memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan.

5. Presiden Jokowi Tidak Banding.
Atas putusan tersebut, Jokowi memilih tidak banding. Jokowi mencabut Keppres yang memberhentikan Evi Novida dan memulihkan kedudukannya sebagai komisioner KPU sebagaimana putusan PTUN Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kubu Rismon Sianipar Bantah Sebut JK Danai Isu Ijazah Jokowi: Itu Hoaks AI

Buletin
5 hari lalu

Dubes Iran Temui Jokowi, Bahas Perdamaian dan Sampaikan Duka Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Nasional
5 hari lalu

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Nasional
5 hari lalu

Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal