Perindo: Siti Aisyah Patut Mendapatkan Pembebasan

Puspa Puspita
Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3/2019). (Foto: AFP/M Rasfan).

Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.

“Ketentuan hukum dilakukan bedasarkan ketentuan hukum dan dasar internasional, dan pemerintah sudah melaksanakan tanggungjawabnya untuk melindungi dan mengayomi warga negaranya di luar negeri sesuai dengan ketentuan hukum internasional,” katanya.

Aisyah dituntut hukuman mati setelah diduga berkomplot dengan perempuan asal Vietnam, Doan Thin Huong untuk membunuh Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada Senin (11/3/2019), Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti Aisyah setelah jaksa penuntut umum memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.

Sementara itu Kementerian Luar Negeri RI menyebut, pembebasan Aisyah dilakukan karena tidak memiliki cukup bukti. Aisyah telah pulang ke Tanah Air. Dia juga sempat diterima Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Perindo akan Lantik Tokoh Daerah Sulsel yang Punya Rekam Jejak dan Jadi Corong Aspirasi Masyakat

Nasional
2 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Dipastikan Lantik Langsung Abdul Hayat Gani Jadi Ketua Perindo Sulsel

Nasional
6 hari lalu

GKSR Tancap Gas! Partai Nonparlemen Siapkan Kajian Isu-Isu Strategis Pemilu

Nasional
8 hari lalu

Singgung Materi Mens Rea, Habib Novel: Penista Agama Hukumannya Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal