Perindo: Siti Aisyah Patut Mendapatkan Pembebasan

Puspa Puspita
Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3/2019). (Foto: AFP/M Rasfan).

Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.

“Ketentuan hukum dilakukan bedasarkan ketentuan hukum dan dasar internasional, dan pemerintah sudah melaksanakan tanggungjawabnya untuk melindungi dan mengayomi warga negaranya di luar negeri sesuai dengan ketentuan hukum internasional,” katanya.

Aisyah dituntut hukuman mati setelah diduga berkomplot dengan perempuan asal Vietnam, Doan Thin Huong untuk membunuh Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada Senin (11/3/2019), Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti Aisyah setelah jaksa penuntut umum memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.

Sementara itu Kementerian Luar Negeri RI menyebut, pembebasan Aisyah dilakukan karena tidak memiliki cukup bukti. Aisyah telah pulang ke Tanah Air. Dia juga sempat diterima Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Waketum Perindo Berbagi Sembako di Panti Asuhan, Hadirkan Senyum di Penghujung Ramadan

Nasional
5 hari lalu

Partai Perindo Kutuk Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Polisi Usut Tuntas

Nasional
11 hari lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Nasional
12 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal