Perindo: Siti Aisyah Patut Mendapatkan Pembebasan

Puspa Puspita
Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3/2019). (Foto: AFP/M Rasfan).

JAKARTA, iNews.id, - Partai Perindo bersyukur dan mengapresiasi pembebasan Siti Aisyah, WNI yang didakwa terlibat pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam. Bebasnya Aisyah membuktikan negara hadir untuk melindungi warga negaranya di manapun berada.

Sekretaris Perwakilan Luar Negeri (PLN) Malaysia dari Partai Perindo, Rida Kemala menuturkan, Aisyah patut mendapatkan kebebasan itu.

“Alhamdulillah Siti Aisyah telah dibebaskan dari hukum mati yang dijatuhkan kepadanya. Kasus Aisyah merupakan kasus yang tidak biasa dan dia memang patut mendapatkan perlindungan serta dibebaskan,” ujar Rida saat dihubungi, Rabu (13/3/2019).

Menurut Rida, terbebasnya Aisyah dari ancaman hukuman berat merupakan bentuk kerja keras pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak setiap warga negaranya termasuk di luar negeri. Siti Aisyah telah mendapatkan hak tersebut.

“Pemerintah wajib melindungi hak-hak warga negaranya, ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri,” katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

GKSR Rombak Struktur Pengurus: Ferry Kurnia Jadi Sekjen, Said Iqbal Ketua Umum

Nasional
3 hari lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Nasional
3 hari lalu

Sekjen Perindo Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen agar Pemilu Lebih Proporsional

Nasional
3 hari lalu

Eks Pj Sekda Kupang Gabung Perindo NTT, Perkuat Konsolidasi Politik dan Optimistis Rebut Kursi Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal