"Yang paling penting adalah bagaimana gagasan besar pemerintah ini benar-benar dapat dieksekusi dengan baik. Harus ada kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan platform digital, lembaga keuangan, BPJS, pelaku UMKM, hingga organisasi pengemudi agar seluruh program berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pengemudi," katanya.
Menurut Tama, perpres tersebut akan menjadi penentu arah pengembangan UMKM digital di Indonesia pada masa mendatang. Oleh karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjawab tantangan jangka panjang, mendorong inovasi, meningkatkan daya saing pelaku ekonomi digital, sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
"Kalau seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama, maka status pengusaha mikro ini bukan hanya menjadi pengakuan hukum, tetapi menjadi momentum bagi jutaan pengemudi ojek online untuk naik kelas, memperoleh perlindungan yang lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan mereka secara nyata. Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya dari perpres ini," pungkasnya.