Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya periode 2025–2028 itu menjelaskan, pengakuan status sebagai pengusaha mikro harus diikuti kebijakan yang memberikan nilai tambah bagi para pengemudi agar memiliki daya saing dan peluang mengembangkan usahanya.
"Status sebagai pengusaha mikro harus menjadi pintu masuk untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha digital, bukan sekadar perubahan klasifikasi. Tujuan akhirnya adalah agar para pengemudi ojek online benar-benar bisa naik kelas, memiliki usaha yang lebih berkembang, pendapatan yang meningkat, dan pada akhirnya kesejahteraannya juga semakin baik," ujarnya.
Menurut Tama, penguatan tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan yang mencakup literasi digital, akses pembiayaan, perlindungan sosial, keamanan digital, perlindungan data pribadi, hingga pengembangan kapasitas usaha berbasis digital.
"Semua manfaat dan bentuk layanan yang diberikan negara melalui pemerintah harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan pengemudi. Jangan sampai status sebagai pengusaha mikro hanya menjadi label administratif tanpa menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh para pengemudi sebagai penerima manfaat," katanya.
Dia menambahkan, keberhasilan Perpres nantinya tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi, tetapi juga dari implementasi kebijakan yang mampu memberikan dampak nyata di lapangan.