Ferry menegaskan penentuan angka parliamentary threshold seharusnya menggunakan pendekatan rasional berbasis matematika pemilu dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dia menilai penetapan angka tanpa ratio legis berpotensi menimbulkan ketidakadilan representasi politik.
"Angka-angka tersebut jangan ditentukan berdasarkan kepentingan politik atau asumsi-asumsi politik semata. Tapi itu berdasarkan matematika pemilu yang ada," ujarnya.
Menurut dia, GKSR tengah merumuskan konsep parliamentary threshold dalam rentang 1 hingga 2 persen sebagai bagian dari desain sistem yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip keterwakilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.
Dia juga menilai fragmentasi politik tidak sepenuhnya berdampak negatif dalam demokrasi. Sebaliknya, keterlibatan lebih banyak elemen masyarakat dinilai penting agar kelompok marjinal, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan tetap memiliki ruang dalam proses politik nasional.
"Dalam sistem pemilu proporsional, keterlibatan berbagai segmen masyarakat menjadi penting. Kaum marjinal, kaum disabilitas, dan kelompok-kelompok rentan semua bisa masuk dalam proses politik ini," ucapnya.