Periksa Jaksa Pinangki, Komisi Kejaksaan Akan Cecar Ini soal Djoko Tjandra

Riezky Maulana
Jaksa sidang PK Doko Tjandra. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Ketika dikonfirmasi soal laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengirimkan bukti foto penerbangan Pinangki dan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking, Barita belum bisa mengonfirmasi. Dia akan mengeceknya terlebih dahulu. "Saya akan cek dulu," ucapnya.

Sebelumnya, perihal pemberhentian Jaksa Pinangki disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

"Diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Hari.

Pemberhentian Jaksa Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Selain itu, Jaksa Pinangki juga diduga melanggar beberapa kententuan. Antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.

"Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," ujar Hari.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
4 hari lalu

Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut di Ruang Sidang, Berawal dari Pertanyaan ke Ahli

Nasional
26 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
27 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal