JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penelusuran dilakukan saat penyidik memeriksa empat orang saksi kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin pada Senin (13/4/2026).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan dalam proses restitusi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/4/2026).
Adapun, saksi yang dimaksud ialah, Moch Mochib Bullah selaku Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, Eko Riswanton selaku Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, Zakiyah selaku ASN KPP Madya Banjarmasin, dan Rosalinda selaku pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.