Sementara, menurut Manfred Nowak hak warga negara adalah hak yang khusus diberikan untuk warga negara. Deklarasi Perancis 1798 bahkan memperkenalkan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak warga negara, yakni hak-hak yang dibatasi untuk warga negara saja dan sepanjang aturan-aturan negara tentang hak tersebut tidak menyentuh orang asing.
Sementara itu, Pasal 26 UU 39/1999 mengatur bahwa warga negara berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
2. Berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Adapun yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia, upaya yang dapat ditempuh adalah melalui badan peradilan atau lembaga yang menyediakan pemulihan hukum.
Dalam hal ini, badan-badan peradilan seperti pengadilan pidana, pengadilan perdata, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, Komisi Hak Asasi Manusia dan lembaga yang sejenis yang dapat memberikan keputusan atas pengaduan korban pelanggaran HAM dan dapat memberikan pemulihan hukum.