Penyidikan BLBI Dihentikan, Dewas KPK: Kami Bukan yang Memutuskan

Raka Dwi Novianto
Tumpak Panggabean (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku tidak terlibat.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan tidak turut serta dalam memutuskan untuk mengeluarkan SP3 pada kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya.

"Kami bukan pihak yang turut dalam memutuskan SP3 itu, bukan," ujar Tumpak kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak mengakui baru menerima laporan SP3 dari pimpinan KPK pada kemarin sore. Saat ini, dia masih mempelajari dan belum mau berkomentar banyak laporan tersebut .

"Kemarin sore baru kami terima, saya belum bisa memberi tanggapan soal itu, tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal