Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Sumsel Periksa Habib Bahar Senin

Antara
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor, Habib Bahar bin Ali bin Smith (Foto: YouTube)

"Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," ucap Muannas.

Pernyataan lainnya, menurut dia, dalam ceramah itu yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis dipastikan tanpa didukung data akurat sehingga delik bahaya bila terus dibiarkan.

"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith, banyak kegelisahan, banyak orang khususnya di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan," tegasnya.

Selanjutnya, Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018, namun dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

15 hari lalu

Bareskrim Dukung Penuh Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun Pemicu Blackout

17 hari lalu

Bareskrim: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur usai Hilang saat Gerebek Narkoba di Kalteng

19 hari lalu

Aipda Yudhie Gugur saat Penggerebekan, Bareskrim Ikut Buru Bandar Narkoba di Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal