JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Para terdakwa diketahui mengaku menggunakan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil saat melancarkan aksinya.
Hal tersebut diungkap Perwira Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Alwi menyebut, pengakuan para terdakwa mengarah pada penggunaan cairan tersebut.
Hakim sempat menanyakan secara rinci mengenai zat yang digunakan dalam penyiraman tersebut. Alwi pun menyampaikan keterangan berdasarkan hasil pendalaman terhadap para terdakwa.
"Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat," jawab Alwi. "(Dicampur) air aki mobil," tambahnya.
Mendengar hal itu, hakim meminta agar oditur militer atau penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli kimia untuk menjelaskan cairan yang disiramkan para terdakwa ke Andrie Yunus.