Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya

Widya Michella
Penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster dilarang naik kereta. (Foto: Ist)

Menurut dia, mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," ujarnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

1.767 Hewan Divaksin Rabies di Jaksel: Kucing, Anjing hingga Kera

Nasional
8 hari lalu

KAI Pulihkan Perjalanan Kereta Jarak Jauh Hari Ini usai Kecelakaan di Bekasi Timur

Nasional
9 hari lalu

Menteri PPPA Minta Maaf terkait Usulan Gerbong Khusus Perempuan KRL Dipindah ke Tengah

Megapolitan
10 hari lalu

Transjakarta Operasikan Shuttle Bus dari Stasiun Bekasi Timur Imbas Kecelakaan Kereta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal