Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya

Widya Michella
Penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster dilarang naik kereta. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai hari ini keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek wajib vaksinasi ketiga (booster). Aturan ini untuk yang berusia 18 tahun ke atas.

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Eva mengatakan, aturan baru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

1.767 Hewan Divaksin Rabies di Jaksel: Kucing, Anjing hingga Kera

Nasional
8 hari lalu

KAI Pulihkan Perjalanan Kereta Jarak Jauh Hari Ini usai Kecelakaan di Bekasi Timur

Nasional
9 hari lalu

Menteri PPPA Minta Maaf terkait Usulan Gerbong Khusus Perempuan KRL Dipindah ke Tengah

Megapolitan
10 hari lalu

Transjakarta Operasikan Shuttle Bus dari Stasiun Bekasi Timur Imbas Kecelakaan Kereta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal