Penumpang Damri Wajib Vaksin Booster Covid-19 Mulai Besok

Tim iNews
Bus Damri. (Foto: ADI HARYANTO)

JAKARTA, iNews.id - Penumpang Damri kini wajib vaksin booster Covid-19, mulai Minggu (17/7/2022). Jika belum mendapat booster, penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Aturan itu tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Seluruh pelanggan Damri wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan di setiap pool keberangkatan. Namun, bagi pelanggan Damri yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Corporate Secretary Damri Akhmad Zulfikri, Sabtu (16/7/2022). 

Berikut ini aturan lengkap mengenai syarat perjalanan menggunakan Damri :

1. Pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

2. Pelanggan Damri yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal