“Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” imbuhnya.
Dia menerangkan, kerja sama pertahanan Indonesia-AS berfokus pada penguatan kerangka yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama.
“Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional.
“Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” jelas dia.