JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buka suara usai melayangkan surat ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait isu pemberian izin terbang pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah Indonesia. Surat itu diklaim lazim sebagai bentuk komunikasi antarkementerian.
“Komunikasi antarkementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” kata Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang dalam keterangannya kepada iNews.id, Rabu (15/4/2026).
Dia menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
“Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia,” ujar dia.
Menurut Yvonne, setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat (AS), tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.