Hengky menjelaskan, tindakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Hengky juga menyinggung bahwa sesuai regulasi yang berlaku setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar 500 dolar AS per orang.
Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.
"Perlu diketahui untuk 1 (satu) pcs Kartu Pokémon dapat dihargai sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 miliar," ucapnya.
Hengky menjelaskan, dalam proses konfirmasi, JES akhirnya menyatakan bahwa barang itu merupakan hadiah. Dalam pemeriksaan yang sama barang itu juga diklaim JES bukan untuk diperjualbelikan dengan menunjukan bukti pembelian.
Petugas belakangan menyatakan bahwa verifikasi menunjukan kesesuaian, sehingga barang tersebut dinyatakan barang pribadi. JES pun bisa melanjutkan perjalanannya.