Menurutnya, langkah cepat tersebut bukan semata karena viral, namun sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Yang menjadi penyebab kasus ini cepat disidik bukan karena viral, tapi karena kami memang memiliki komitmen untuk melakukan penanganan secara cepat,” ucapnya.
Korban diketahui bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.
Korban dianiaya pelaku pada Senin (30/6/2025) pukul 10.45 WIB, saat mengantarkan paket berisi handphone (HP) senilai Rp1.589.235 ke toko pelaku.
Paket diterima oleh istri pelaku, namun karena dianggap tidak sesuai pesanan, istri pelaku meminta uangnya dikembalikan.