Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, Ini Pertimbangan KPK

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah saksi Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bepergian ke luar negeri. Dito dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga Oktober 2023.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya mencegah Dito Mahendra pergi ke luar negeri. Dito dinilai kerap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," kata Ali Fikri, Senin (10/4/2023).

Ali mengatakan, pencegahan enam bulan pertama ini dapat diperpanjang jika Dito masih tidak kooperatif. Sebab, keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan pencucian uang, Nurhadi.

"Jadi tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

20 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

22 jam lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

24 jam lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal