"Jadi ada pendampingan kita jadi yakin, kita jadi berani lah. Ngayomin kita, tadi kita sebenarnya sudah nggak mau itu juga kan sudah biarin, tapi karena ada pendampingan dari LBH Perindo jadi kita berani juga lah kita ke sana untuk menempuh laporan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Amriadi mengungkapkan alasan mengapa LBH Perindo memberikan pendampingan kepada pengurus musala. Menurutnya, masih banyak warga yang beranggapan bahwa membuat laporan polisi akan dikenakan biaya.
"Kami dari LBH Perindo prihatin kepada masyarakat di mana pengurus musala ini pertama-tama mereka sebenarnya ketakutan untuk membuat laporan. Artinya, mereka ada ketakutan nanti kalau melapor itu akan mengeluarkan uang," ucapnya.
"Akan tetapi, setelah kita berikan edukasi, mereka kita dampingi, dan ternyata pada saat kita buat laporan itu semua gratis," sambungnya.
LBH Perindo berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum tidak akan dikenakan biaya sepeser pun.
"Di sinilah kami mengadvokasi dari LBH Perindo, khususnya pengurus musala, agar melakukan upaya hukum bersama-sama dengan kami agar langkah-langkah hukum untuk menangkap pelaku sesuai dengan prosedur hukum sehingga mereka juga terlindungi," pungkasnya.