Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian PANRB memperbolehkan ASN bekerja WFA pada akhir tahun 2025 atau 29-31 Desember 2025. (Foto: Ilustrasi/Diskominfotik Kab. Bengkalis)

“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” ucap Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Pelaksanaan pengaturan kerja tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” tuturnya.

Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diimbau untuk memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.

“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” ucapnya.

Rini juga menegaskan, pengaturan kerja secara adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Pramono Siap Terapkan WFA ASN Pemprov Jakarta, Aturan Dimatangkan

57 tahun lalu

Aturan Baru Kementerian PANRB, ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel

57 tahun lalu

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Minta Instansi Beri Fleksibilitas Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal